BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 12 pasangan mesum main di kamar kos Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung. Mereka bingung ditanya surat nikah oleh polisi anggota Polsek Sukarame, yang menggelar razia di sejumlah rumah kos.
Razia yang digelar anggota Polsek Sukarame ini, bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Razia tersebut, untuk mencegah peredaran narkotika, praktik prostitusi, premanisme, dan tindakkan pencurian.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, sebanyak 12 pasangan mesum yang terjaring razia tersebut, berada dalam satu rumah kos.
"Mereka akhirnya kami bawa ke Polsek Sukarame, untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan," tegasnya.
Selain itu, pasangan mesum ini juga diminta membuat pernyataan tertulis, untuk tidak menggulangi perbuatannya. Keluarga pasangan mesum tersebut, juga dipanggil untuk ikut melakukan pembinaan.
"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 pasangan mesum yang tinggal di kamar kos tersebut, tidak mampu menunjukkan surat nikah," tegasnya.
Pasangan mesum yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial DR (19), NI (18), FF(19), MS (20), BS (21), EW (17), RI (21), RH (21), AD (30), PFM (24), MAR (20), AF (20), WS (22), RA (23), JM (18), NH (18), EA (27), ER (23), AP (29), NKD (30), DI (26), SN (23), RA (20), dan Yl (16).
Mereka yang terjaring razia tersebut, merupakan warga Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Warsito menuturkan, kegiatan ini akan terus dilakukan, untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif di masyarakat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto