Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Lokal Terdongkrak: Ribuan Pekerja Terserap di Pabrik Walet Demak
Advertisement . Scroll to see content

Drama Cinta Segitiga! Nekat Lamar Istri Orang, Rheza Dibacok Suami Sah

Senin, 12 Desember 2022 | 13:01 WIB
  • author Trisna Purwoko
Drama Cinta Segitiga! Nekat Lamar Istri Orang, Rheza Dibacok Suami Sah
Drama Cinta Segitiga! Nekat Lamar Istri Orang, Rheza Dibacok Suami Sah (Ilustrasi/Ist)

BANTUL – Drama cinta segitiga, pemuda ini nekat lamar istri orang pada suami sah di Bantul Jogjakarta. Dia tak berkutik ketika melamar wanita idamannya harus bersambut dengan ayunan pedang.

Pemuda itu adalah Rheza Aryo Saputro (18), warga Kulonprogo, Jogjakarta. Dia menjadi korban pembacokan di salah satu rumah warga di Ngestiharjo Kasihan Bantul. Sementara wanita pujaannya adalah Widyaningsih yang dikenal melalui media sosial.

Perkenalan itu membuat Rheza jatuh hati hingga melamar ke rumah Widyaningsih. Tak disangka, kedatangan Rheza ditemui oleh BPJN yang merupakan suami sah dari Widyaningsih.

Setelah BPJN menjelaskan bahwa Widyaningsih adalah istrinya, dia lalu menanyakan sudah berapa kali bertemu dengan istrinya dan dijawab oleh Rheza bahwa dia sudah bertemu dengan Widyaningsih sebanyak dua kali.

“Mendengar jawaban Rheza, BPJN merasa sakit hati dan emosi mengambil pedang di dalam kamar dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Kasihan Bantul, AKP Satrio Arif Wibowo.

Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat (1) Pasal 351 KUHPtentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut