get app
inews
Aa Read Next : Angkut 51 Kg Sabu, Sindikat Narkoba Borong Satu Truk Teh Kemasan

Mama Muda Edarkan Sabu, Barang Haram Dipasok Suami

Minggu, 15 Januari 2023 | 16:15 WIB
header img
Mama Muda Edarkan Sabu, Barang Haram Dipasok Suami (Ilustrasi/Ist)

BANDAR LAMPUNGMama muda nekat edarkan sabu hingga ditangkap polisi di Bandar Lampung. Sementara suami pilih kabur dan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, mengatakan, mamamuda berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Dia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO, mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022. Dia nekat menjual barang terlarang tersebut, karena faktor ekonomi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram," katanya, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Sabu dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, dan dijual di wilayah Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut