get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Miris! Gadis Disabilitas Diperkosa di Semak-Semak hingga Trauma

Rabu, 01 Februari 2023 | 07:11 WIB
header img
Miris! Gadis Disabilitas Diperkosa di Semak-Semak hingga Trauma (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNewsDemak.id – Pemuda perkosa gadis disabilitas di semak-semak Lampung Timur. Pelaku yang sedang berahi naik, awalnya mengajak korban ke sebuah desa lalu memperkosanya di semak-semak hingga trauma.

Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Timur. Pria berinisial AB (21) itu diamankan lantaran memperkosa perempuan disabilitas. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2023).

"Pelaku diduga berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap korban SB (19) penyandang disabilitas cara berfikir, di Kecamatan Pekalongan,"kata Johanes Erwin, Selasa (31/1/2023).

Dia menambahkan, kasus itu bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1/2023). Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.

"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," katanya.

Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan. Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma. 

Sepulang dari sana, korban pun memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, satu buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan satu buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," kata dia.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut