Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes TNI AD Evaluasi TMMD Reguler 124 di Jepara, Fokus Air untuk Irigasi
Advertisement . Scroll to see content

Jualan Bahan Peledak via Medsos, Dua Pemuda Ciut Dijemput Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:17 WIB
  • author Taufik Budi
Jualan Bahan Peledak via Medsos, Dua Pemuda Ciut Dijemput Polisi
Jualan Bahan Peledak via Medsos, Dua Pemuda Ciut Dijemput Polisi (Ist)

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut