get app
inews
Aa Read Next : Info Mudik! One Way GT Cikatama – Kalikangkung pada 5-9 April

Tembak Pemilik Warung di Cilacap, Tiga Perampok Dihadiahi Timah Panas

Senin, 03 April 2023 | 12:20 WIB
header img
Tembak Pemilik Warung di Cilacap, Tiga Perampok Dihadiahi Timah Panas (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak - Pelarian tiga perampok bersenpi yang menyasar warung di Cilacap Jawa Tengah telah berakhir. Mereka ditembak polisi setelah berhasil kabur selama tiga hari.

Tiga pelaku yakni Saiun alias Buang (39), warga Kecamatab Purwadadi, Subang, Jawa Barat; Sarwanto alias Iwan (40) warga Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur Sumatera Selatan; dan Sugiono alias Kowo (45) warga Kecamatan Semendawai Suku III Sumatera Selatan.

"Tiga hari bisa kita ungkap. Pertama saudara Buang kita tangkap di wilayah Pandeglang Banten. Kemudian kita kembangkan lagi tanggal 1 April, kita tangkap saudara Sugiono dan Iwan di daerah OKU jadi masuk Palembang perbatasan Lampung," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Kawanan perampok itu menyasar sebuah warung kelontong di Kaliwungu Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, pada Senin 27 Maret pukul 14.30 WIB. Kawanan ini bertindak sadis karena tak hanya merampok uang sekira Rp100 juta tetapi juga menembak pemilik warung dan warga yang hendak menolong.

Korban penembakan adalah Nasirun (45) warga Dusun Pondokwungu Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja yang menderita luka tembak di tumit kaki kiri. Korban lainnya adalah tetangganya bernama Gunawan (39) yang menderita luka tembak di lutut kanan.

"Jadi korban (Nasirun) ditembak kena tumitnya kemudian Gunawan ditembak oleh pelaku ini karena lututnya. Yang satu tumit yang satu lutut," terangnya.

"Yang bersangkutan pada saat proses penangkapan berusaha mengelabuhi petugas dan melawan bahkan kabur sehingga secara spontan anggota melakukan tindakan keras terukur kepada pelaku," imbuhnya.

Ketiga tersangka kini harus meringis kesakitan setelah timah panas bersarang di kaki mereka. Semua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut