DEMAK, iNewsDemak.id - Sebanyak 73 PPPK tenaga kesehatan Demak terima SK dan menandatangani perjanjian kinerja di hadapan Bupati Demak. Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang tersebar dalam 12 jabatan fungsional.
"Jumlah peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang yang tersebar dalam 12 jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Herminingsih, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa, (2/5/2023).
“Dengan rincian Dokter Spesialis Radiologi 1 orang, Dokter 4 orang, Dokter Gigi 1 orang, Apoteker 7 orang, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku 16 orang, Epidemiolog Kesehatan 13 orang, Perawat 9 orang, Bidan 8 orang, Administrator Kesehatan 7 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan 5 orang, Perekam Medis 1 orang, dan Sanitarian 1 orang," kata Herminingsih.
Ia juga menyampaikan, tujuan penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati dengan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Masa Perjanjian Kerja semua peserta adalah 5 tahun terhitung mulai 1 Mei 2023 sampai 30 April 2028.
"Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Mei dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) tanggal 2 Mei 2023. Bahwa seluruh tahapan proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi," tegas Hermin.
Sementara Bupati Demak pada kesempatan tersebut memberikan pesan kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi PPPK. Tenaga kesehatan yang baru saja diangkat menjadi PPPK harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.
"Pertama, jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi. Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan saya minta Saudara semua untuk selalu mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.
"Ketiga, jaga nama baik pribadi maupun instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional,"
"Terakhir, saya berpesan kepada Saudara semua jadilah pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. Teruslah belajar, berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu," tutupnya.
Editor : Enih Nurhaeni