JAMBI, iNewsDemak.id – Jumlah janda meningkat di Jambi karena banyak istri gugat cerai suami masing-masing. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kota Jambi menangani 1.486 kasus dan 1.249 perkara di antaranya mengenai kasus perceraian.
Dari ribuan kasus itu, banyak suami yang digugat cerai oleh istrinya dengan berbagai alasan.
"Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris, Rabu (10/5/2023).
Dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan dan 65 dicabut penggugat. Sementara sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan.
"Banyaknya angka gugatan cerai disebabkan karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan lagi di rumah tangga penggugat," kata dia.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi. 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi," ungkap dia.
Selain itu, imbuhnya, perselingkuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu, ujarnya, dari segi pekerjaan, pekerja non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti mengatakan, sepanjang tahun 2022, 190 PNS mendatangi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi (BP4) untuk mendapatkan konsultasi pernikahan.
"Permasalahan ekonomi menjadi kasus terbanyak yang masuk ke BP4 dari kalangan PNS. Jumlahnya mencapai 60 persen, sisanya didominasi oleh perselingkuhan dan narkoba," ucap dia.
Dia mengatakan, gender perempuan lebih banyak yang mendatangkan BP4.
"Mereka banyak mengeluhkan suaminya yang tidak memiliki penghasilan lagi, sehingga memilih untuk berpisah," tutup dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto