Fakultas Kedokteran
Kasus bermula dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus, dan terdapat syarat untuk mempunyai rumah sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada 2012 sampai 2016.
“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan rumah sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progress pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 sampai 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” terangnya.
Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp24.679.000.000. dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka.
Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan. Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada 2020, pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga pada April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” jelasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto