Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik
Advertisement . Scroll to see content

Sejoli Muda Hubungan Intim di Karaoke Plus-Plus, Tak Sadar Digerebek Polisi

Senin, 26 Juni 2023 | 15:24 WIB
  • author Usman Coddang
Sejoli Muda Hubungan Intim di Karaoke Plus-Plus, Tak Sadar Digerebek Polisi
Sejoli Muda Hubungan Intim di Karaoke Plus-Plus, Tak Sadar Digerebek Polisi (Ilustrasi/Ist)

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mematok layanan prostitusi di tempat hiburan karaoke plus-plus itu dengan tarif Rp300.000 sekali kencan. Dari transaksi harama itu, muncikari akan mengantongi Rp50.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut