get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Jenderal Polisi Beri Pujian

Sejoli Muda Hubungan Intim di Karaoke Plus-Plus, Tak Sadar Digerebek Polisi

Senin, 26 Juni 2023 | 15:24 WIB
header img
Sejoli Muda Hubungan Intim di Karaoke Plus-Plus, Tak Sadar Digerebek Polisi (Ilustrasi/Ist)

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mematok layanan prostitusi di tempat hiburan karaoke plus-plus itu dengan tarif Rp300.000 sekali kencan. Dari transaksi harama itu, muncikari akan mengantongi Rp50.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut