JAKARTA, iNewsDemak.id – Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng diputus lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar. langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum berikutnya terkait putusan itu.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.
“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari Majelis Hakim. Sebab pertimbangan putusan tidak dibacakan Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Lebih lanjut, Ali berharap agar PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makasar juga membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara.
Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah ke PN Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto