SEMARANG, iNewsDemak.id – Perlintasan sebidang masih menjadi momok kecelakaan kereta api, karena minimnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Padahal, pengendara yang nekat menerobos palang kereta api bisa dijerat pidana penjara 3 bulan.
"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, Rabu (26/7/2023).
“Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Ixfan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto