Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Kereta Api Diskon 10 Persen, Tunjukkan Ijazahmu!
Advertisement . Scroll to see content

Penjara Menanti Pengendara Terobos Palang Pintu KA di Perlintasan Sebidang

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:49 WIB
  • author Taufik Budi
Penjara Menanti Pengendara Terobos Palang Pintu KA di Perlintasan Sebidang
Penjara Menanti Pengendara Terobos Palang Pintu KA (Ist)

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut,” terangnya.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut