get app
inews
Aa Text
Read Next : 158 Unit Kereta dan Lokomotif Siap Layani Masyarakat di Akhir Tahun

Aturan Baru! Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga Lewat Stasiun Tujuan bakal Didenda

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:57 WIB
header img
Aturan Baru! Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga Lewat Stasiun Tujuan bakal Didenda (Ist)

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ixfan.

Jika didapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka sesuai aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu, juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut