get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Pemuda Tawuran di Kadipiro Solo, Diduga Salah Paham Atribut!

Hubungan Intim Pemuda dan Emak-Emak Disebar, Pelaku Sakit Hati!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:53 WIB
header img
Hubungan Intim Pemuda dan Emak-Emak Disebar, Pelaku Sakit Hati! (Ilustrasi/Istimewa)

“Sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap. Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut