MANDAILING NATAL, iNewsDemak.id – Polisi masih menyelidiki kasus suami sebar video hubungan intim bareng istri di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut). Ternyata, pelaku memiliki pengalaman serupa pada mantan pacar.
Terduga pelaku adalah pria berinisial IH (25). Dia dijerat Undang-Undang ITE dan UU Pornografi setelah mengunggah video hubungan intim bersama istri ke media sosial. Bukan hanya satu, ada empat video mesum yang dia unggah ke medsos.
Hasil pemeriksaan, pelaku residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum karena merekam dan menyebarkan video mesum dengan pacarnya saat mereka berselisih.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, ada empat video mesum yang perankan pelaku dan korban yakni istrinya. Pelaku mengunggah video tersebut menggunakan akun Facebook istrinya berinisial SA.
"Motifnya pelaku sakit hati ditinggal istri yang kabur dari rumah usai cekcok," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk berbaikan. Namun ketika itu sang istri menolak dan pergi ke rumah orang tuanya.
"Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika istri tidak pulang ke rumah hingga akhirnya disebarkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto