GARUT, iNewsDemak.id – Fakta muda mudi live show mesum di Garut yang menggegerkan warga. Mereka ternyata meminjam kamar teman untuk berbuat haram yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Berikut fakta-fakta muda mudi live show mesum di Garut:
- Demi Gift
Dua pemeran live show mesum di Kabupaten Garut, yakni pria berinisial AS (25) dan perempuan HAP (18). Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka melakukan live show mesum karena iseng untuk mendapat gift dari para penonton yang menyaksikan. Saat ini penyidik masih mendalami keuntungan yang diterima kedua pelaku saat menyiarkan aksi mesum mereka.
"Sejauh hasikami periksa, motifnya iseng untuk mendapat gift. Nah gift ini kan dapat diuangkan sehingga perlu dihitung kembali," ujar Kapolres Garut, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.
- Pinjam Kamar
Perbuatan mesum yang disiarkan langsung di media sosial itu, dilakukan di salah satu kos-kosan kawasan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul. Kamar kos itu merupakan tempat tinggal salah satu teman tersangka yang dipinjam untuk menyiarkan konten asusila.
"Konten asusila live itu dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan lokasi TKP kos-kosan daerah perkotaan Garut milik seorang teman. Waktu pembuatan konten pukul 20.00 WIB," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
- Video 6 Menit 35 Detik
Tersangka AS dan HAP mengaku baru satu kali melakukan live show mesum di medsos. Video disiarkan secara live melalui akun media sosial Mango, SM*AMEL. AS berperan menunjukkan area sensitif, sedangkan HAP sebagai lawan mainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akun SM tersebut memang benar milik tersangka. Di dalamnya ada video yang berdurasi sekitar 6 menit 35 detik. Menurut pengakuan hanya satu video," ujarnya.
- Pakaian Disita
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan," ujar Kapolres Garut.
- Ancaman Hukuman
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan kedua tersangka melanggar Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, terbukti melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun milik salah satu tersangka (AS). Perbuatan itu melanggar UU Pornografi dan UU ITE," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Garut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kemudian, Pasal 34 UU hukuman paling lama 10 tahun penjara denda Rp5 miliar. Lalu Pasal 27 ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto