SEMARANG, iNewsDemak.id – Mafia BBM timbun solar subsidi di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait dan membeli solar subsidi menggunakan jeriken dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula adanya informasi dari BPH Migas. Diduga terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes, yakni SPBU menjual solar subsidi bukan sesuai peruntukkannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Biosolar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba. Kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, yakni ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas terkait dan mengisi pakai jeriken.
“Tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto