Brasto mengungkapkan bahwa disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina.
“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” tegas Brasto.
Sebelumnya diberitakan, mafia BBM timbun solar subsidi di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait dan membeli solar subsidi menggunakan jeriken dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula adanya informasi dari BPH Migas. Diduga terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes, yakni SPBU menjual solar subsidi bukan sesuai peruntukkannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Biosolar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba. Kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, yakni ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas terkait dan mengisi pakai jeriken.
“Tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto