get app
inews
Aa Read Next : Peduli Korban Banjir, Pertamina Kirim Bantuan Bright Gas ke Dapur Umum

Peringatan! Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak

Senin, 06 November 2023 | 21:07 WIB
header img
Peringatan! Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak (Ilustrasi/Freepik)

DEMAK, iNewsDemak.id – Warga Demak Jawa Tengah wajib mengetahui jika sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya. Satlantas Polres Demak memberikan peringatan melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresdemak.

“Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya,” tulis akun @satlantas_polresdemak.

"Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam," imbuhnya.

Unggahan itu langsung mendapat komentar beragam warganet.

“saya sdh lama menunggu ketegasan peraturan tentang kendaraan yang satu ini.. makasih banyak,” tulis @_only.archi.

“Kalau motor listrik tetap boleh y pak…,” sambung @savic_stc_mranggen.

“Kalau sepeda pose bungkuk boleh gag pak,” lanjut @yazid_asfaroini.

“Bentar lagy punah,” kata @hadex998.

“Meresahkan memang palagi yg pake anak2 smp takut kenapa2 dijalan,” ujar @aqiqahplusdemak.

“Wah kalo di jalan desa naiknya gas poll,. apalagi yang naik anak" kecil,” lugas @tiyasadysetiawan.

“Coba pak sekitar jam 7 pagi silakan dipantau. Banyak yg ambilnya jalur tengah,” tandas @oh.khoir.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut