Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.
Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.
Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban. Selanjutnya, mobil korban dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap 6 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto