Logo Network
Network

14.938 Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Bakal Tersingkir, Ini Sebabnya!

Taufik Budi
.
Rabu, 10 Januari 2024 | 12:40 WIB
14.938 Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Bakal Tersingkir, Ini Sebabnya!
14.938 Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Bakal Tersingkir, Ini Sebabnya! Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Sebanyak 132.237 warga di Jawa Tengah mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Dari seluruh pendaftar tersebut akan diambil 117.299 sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 se-Jawa Tengah, atau 14.938 pendaftar bakal tersingkir.

Mereka mendaftar ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 576 Kecamatan di Jawa Tengah. Jumlah pendaftar sebanyak 132.237 tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah pendaftar sangat banyak antara lain: Brebes: 7.287, Banyumas: 6.494, Cilacap: 6.633, Pemalang: 5.403, Kota Semarang: 5.596, Pati: 5.129, Kabupaten Tegal: 5.087 dan lain-lain.

“Jumlah terbesar ini merujuk pada jumlah kebutuhan TPS di masing-masing daerah. Di daerah-daerah tersebut memang jumlah TPS-nya cukup besar,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, Rabu (10/1/2024).

Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah melakukan proses seleksi setidaknya dua tahap, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Seleksi administrasi guna memastikan pendaftar atau calon Pengawas TPS benar-benar memenuhi syarat sebagai PTPS.

“Misalnya, harus WNI, berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan SMA atau sederajat dan lain-lain. Adapun seleksi wawancara dilakukan untuk memastikan calon PTPS benar-benar layak menjadi PTPS,” tambahnya.

Follow Berita iNews Demak di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.