Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Kereta Api Diskon 10 Persen, Tunjukkan Ijazahmu!
Advertisement . Scroll to see content

TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:25 WIB
  • author Taufik Budi
TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng
TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng (Ist)

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pada Pasal 28, menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat," pungkasnya.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut