get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Perdagangan Orang di Jawa Tengah Dibongkar, Modus Tipu Daya Terungkap

TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:25 WIB
header img
TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng (Ist)

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pada Pasal 28, menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut