get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel, Aksi May Day Diminta Aman

OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Kronologinya!

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:02 WIB
header img
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Kronologinya! (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Pencabutan izin itu untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Perumda BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Perwakilan OJK propinsi Jawa Tengah Sumardjono, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2023).

Berikut adalah kronologi pencabutan izin usaha terhadap Perumda BPR Bank Purworejo:

  1. Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
  2. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  3. Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
  4. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut