get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel, Aksi May Day Diminta Aman

OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Kronologinya!

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:02 WIB
header img
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Kronologinya! (Ist)

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo,” lanjut Sumardjono.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut