BATAM, iNewsDemak.id - Seorang selebgram asal Batam berinisial S ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Pelaku menerima gaji sebesar Rp20 juta sebulan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik S yang mempromosikan situs judi online. Pelaku S merupakan warga Sagulung, Batam, dengan jumlah pengikut mencapai 500 ribu di Instagramnya.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi online. "Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di bulan Juli 2024," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku S mengaku mempromosikan situs judi online dua kali sehari melalui insta story. Tawaran upah sebesar Rp20 juta sebulan menjadi alasan utama pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi terus menelusuri pihak yang meminta S untuk mempromosikan situs judi online. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S adalah akun fiktif, yang hanya berkomunikasi via Instagram.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa server situs judi online yang dipromosikan S berada di luar negeri. "Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkas AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Penangkapan selebgram ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan. Polisi berkomitmen untuk terus memerangi promosi judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto