SEMARANG, iNewsDemak.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan yang berada di wilayah Gergaji, Semarang Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak berhak.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa ketujuh rumah yang ditertibkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa aset-aset perusahaan tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Rumah-rumah yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10, dan 14A di Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan 4 di Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A di Jalan Kariadi, serta Rumah Perusahaan Nomor 5 di Jalan Gundih. Total luas tanah yang ditertibkan mencapai 3.611 meter persegi, dengan luas bangunan 824 meter persegi.
Franoto menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa adanya perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto