SEMARANG, iNewsDemak.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Semarang Selatan. Langkah ini bukan hanya soal pengamanan aset, tetapi juga mengungkap sejarah panjang penggunaan rumah-rumah tersebut. Rumah-rumah yang ditertibkan ini memiliki nilai sejarah karena dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan terus dihuni oleh anak cucu mereka tanpa perjanjian sewa yang sah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang sah menurut hukum. Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan PJKA dengan status sewa. Setelah pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut tetap dihuni oleh keluarga mereka tanpa ada perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Ketujuh rumah yang ditertibkan terletak di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih, dengan total luas tanah 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi. Rumah-rumah ini memiliki nilai sejarah karena menjadi bagian dari fasilitas yang disediakan oleh PJKA untuk pegawainya pada masa lalu.
Dalam upaya persuasif, KAI telah beberapa kali meminta penghuni rumah untuk melakukan kontrak persewaan aset dengan perusahaan. Namun, penghuni rumah tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan kontrak sewa. Surat peringatan pertama diberikan pada 8 Juli 2024, diikuti oleh surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 22 Juli 2024.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto