get app
inews
Aa Read Next : Prajurit TNI dan Purnawirawan Bersihkan KA Perang di Monumen Palagan Ambarawa

Suami Jual Istri untuk Threesome, Ditawarkan via Medsos Tarif Rp1,5 Juta Sekali Main

Rabu, 11 September 2024 | 09:13 WIB
header img
Suami Jual Istri untuk Threesome, Ditawarkan via Medsos Tarif Rp1,5 Juta Sekali Main Ilustrasi/Ist)

MOJOKERTO, iNewsDemak.id – Kejadian mengejutkan terjadi di Kota Mojokerto, di mana seorang suami berinisial HM (25) terpaksa menghadapi hukum setelah tertangkap menjual istrinya untuk layanan threesome. Aksi bejat ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan, pada akhir pekan lalu.

HM ditangkap saat dia bersama istrinya dan seorang pria hidung belang sedang berada di dalam kamar hotel. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaini, HM menjual layanan threesome dengan tarif Rp1,5 juta per sekali main.

"Pelaku kita gerebek di hotel, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar layanan threesome," ujar Achmad Rudy, Selasa (10/9/2024).

Tarif tersebut merupakan tarif standar yang ditetapkan oleh HM untuk layanan threesome yang ditawarkannya melalui media sosial, khususnya Facebook. Dalam praktiknya, HM tidak hanya melakukan sekali, melainkan telah dua kali melakukan hal serupa, baik di Kota Batu maupun di Kota Mojokerto.

"Tersangka menggunakan Facebook untuk menawarkan jasa tersebut dengan tarif Rp1,5 juta," tambah Achmad Rudy.

Pengungkapan kasus ini mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh HM, yang tidak hanya melibatkan istri sendiri tetapi juga berdampak pada norma sosial dan hukum. Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya modus operandi serupa di tempat lain.

HM, bersama dengan istrinya dan pria yang terlibat, telah dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HM menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut