MOJOKERTO, iNewsDemak.id - Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap HM (25), seorang suami asal Kota Batu, yang tega menjual istrinya untuk layanan threesome. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan.
Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek kamar hotel tempat pelaku bersama istri dan seorang pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaini, memimpin operasi penggerebekan tersebut. Saat itu, tim berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang melakukan layanan threesome.
"Pelaku kita gerebek di hotel, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar bersama istri dan pria lain," ujar Achmad Rudy.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kemampuan polisi dalam merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan investigasi yang cermat. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang mendukung tindakan keji pelaku. Dalam pengakuannya kepada polisi, HM mengaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya di Kota Batu, menjadikan hal ini sebagai kasus berulang.
HM menggunakan media sosial, terutama Facebook, sebagai platform untuk menawarkan jasa layanan threesome. Di sana, ia mengiklankan layanan tersebut dengan tarif sebesar Rp1,5 juta. Strategi ini dianggap efektif oleh HM untuk menjangkau pria-pria yang tertarik menggunakan jasanya.
"Tersangka menggunakan Facebook untuk menawarkan jasa tersebut," jelas Achmad Rudy.
Setelah penggerebekan, HM, istrinya, dan pria yang terlibat dalam aksi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami keterlibatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau kasus serupa lainnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang melibatkan perdagangan manusia, termasuk dalam bentuk layanan seksual. HM kini memasuki tahap proses hukum, dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto