get app
inews
Aa Text
Read Next : SPBU Curang di Yogyakarta Ditindak, Investigasi Berlanjut

Suami Jual Istri, Dirayu untuk Fantasi Seksual Threesome di Hotel

Rabu, 11 September 2024 | 09:10 WIB
header img
Suami Jual Istri, Dirayu untuk Fantasi Seksual Threesome di Hotel (Ilustrasi/Ist)

MOJOKERTO, iNewsDemak.id - HM (25), seorang suami asal Kota Batu, mengaku kepada polisi bahwa ia menjual istrinya untuk layanan threesome karena fantasi seksual dan kebutuhan ekonomi. Pengakuan ini muncul setelah ia ditangkap dalam penggerebekan oleh Polres Mojokerto Kota di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan.

Menurut HM, ia mulai menjual istrinya karena pendapatan yang tidak mencukupi dan keinginan untuk memberikan pengalaman seksual yang berbeda. HM menceritakan, awalnya ia merayu istrinya untuk melakukan layanan threesome sebagai bagian dari fantasi hubungan mereka.

Setelah istrinya setuju, HM kemudian mulai mencari pelanggan melalui media sosial, terutama Facebook, dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali layanan.

"Awalnya untuk fantasi seks. Saya rayu istri, awalnya ndak mau tapi lama-lama mau," ujar HM saat memberikan keterangan kepada polisi.

Namun, selain faktor fantasi seksual, kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan utama HM melakukan tindakan tersebut. Dalam keterangannya, HM mengaku bahwa penghasilannya sebagai pekerja harian tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi untuk merayakan ulang tahun anak pertamanya. Tindakan ini ia lakukan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Polisi mengungkapkan bahwa tindakan HM merupakan bentuk eksploitasi terhadap istrinya. Meskipun sang istri akhirnya setuju, HM tetap dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang.

"Meski istri pelaku setuju, perbuatan ini tetap melanggar hukum dan norma. Pelaku kita kenakan pasal perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaini.

Atas perbuatannya, HM kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jika ada pihak lain yang terlibat atau pelaku telah melakukannya di tempat lain.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut