BALI - Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi internasional yang melibatkan dua warga negara Rusia. Anastasiia Koveziuk (27) alias AK dan Maksim Tokarev (32) alias MT ditangkap oleh Polres Badung dan Ditreskrimsus Polda Bali. Jaringan ini diketahui menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui sebuah website.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir.
"Betul jaringan internasional. Sebab itu, operasionalnya dia menggunakan dunia maya, sehingga bisa diakses seluruh negara, seluruh orang, seluruh pelanggan, termasuk di Indonesia yang tersebar di 12 kota," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Di Bali, polisi menemukan 15 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa bekerja sebagai PSK. Kedua tersangka menggunakan situs khusus untuk menawarkan jasa mereka dengan tarif antara USD300 hingga USD350 per orang.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, telepon seluler, kartu SIM, dan paspor. Selain itu, salah satu pelanggan ditemukan di lokasi saat penangkapan dilakukan.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami jaringan ini. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat," katanya.
Polda Bali juga berkoordinasi dengan polda lain untuk membongkar jaringan prostitusi internasional ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,6 miliar.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto