GROBOGAN, iNEWSDEMAK.ID – Kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa seorang pria di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengungkapkan, pelaku berinisial K (32) ditangkap di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati pada pukul 09.10 WIB.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar AKBP Ike Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (30/1/2025).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, S (57), yang diketahui hidup sebatang kara, sering menginap di rumah pelaku.
"Pelaku merasa tersinggung dengan keberadaan korban yang sering tidur di rumahnya," jelas AKBP Ike Yulianto.
Dalam aksi kejamnya, pelaku menusukkan sebilah pisau yang menyerupai katana (biasa digunakan Samurai Jepang) ke dada korban sebanyak dua kali hingga tewas di tempat. Perbuatan itu disaksikan oleh ayah pelaku, Rukimin (58), yang membuat K melarikan diri dengan meloncat ke sungai.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini, polisi masih mendalami motif lain dari pembunuhan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto