JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang serta belasan kendaraan bermotor.
"Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).
Namun, Tessa belum merinci jenis kendaraan yang disita maupun total jumlah uang dalam mata uang Indonesia dan asing yang diamankan dari rumah Japto.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut diketahui milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Tessa menyebutkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan kasus tersebut hingga rumahnya turut digeledah oleh KPK.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto