get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Tersangka RK Sah, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan

Siswi SMA Dicabuli Teman, Modus Dicekoki Minuman Keras

Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:08 WIB
header img
Siswi SMA Dicabuli Teman, Modus Dicekoki Minuman Keras (Ist)

PRINGSEWU, iNEWSDEMAK.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra diduga melakukan tindakan asusila setelah mencekoki korban dengan minuman keras.

"Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa," ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menyadari perubahan perilaku korban yang menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, yang kemudian melaporkannya kepada keluarga dan kepolisian.

FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut