get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik

Polisi Gerebek Peredaran Obat Petasan Ilegal, Berawal Pantau Facebook 

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:45 WIB
header img
Polisi Gerebek Peredaran Obat Petasan Ilegal, Berawal Pantau Facebook (Ist)

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sebagian disimpan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi aman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kuseni.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut