get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata! Kapolres Ngada AKBP Positif Narkoba, Ditangkap Tim Propam Mabes Polri

Hanya Rp250 Ribu per Kg, Obat Mercon Dijual Bebas di Facebook 

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:48 WIB
header img
Hanya Rp250 Ribu per Kg, Obat Mercon Dijual Bebas di Facebook  (Ist)

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku pembuat petasan lainnya seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

"Kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak. Sebagian barang bukti akan diperiksa di Labfor, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng," jelas Kuseni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara," tegas Kuseni.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut