Akhirnya Terjawab, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Jadi Undang-Undang

Sebagai informasi RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Sedikitnya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Semisal, untuk Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara dan Sandi Negara.
Selain itu Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, BNPP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.
Editor : Arto Ary