get app
inews
Aa Text
Read Next : UU TNI Disahkan, Ketua Panja RUU Utut Adianto Sampaikan Tiga Poin Penting

Akhirnya Terjawab, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Jadi Undang-Undang

Rabu, 19 Maret 2025 | 00:14 WIB
header img
Komisi I DPR sepakat membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU.(foto: Achmad al Fiqri).

Sebagai informasi RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Sedikitnya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Semisal, untuk Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara dan  Sandi Negara.

Selain itu Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, BNPP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut,  Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

 

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut