get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Luthfi Tegas: Bank Jateng Harus Beri Kemudahan pada UMKM

Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya

Senin, 28 April 2025 | 04:24 WIB
header img
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya (Ist)

3. Laporkan Pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Apabila merasa menjadi korban teror dari pinjol ilegal, masyarakat dianjurkan untuk melapor ke OJK. OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan menertibkan lembaga pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian 

Jika teror sudah termasuk dalam kategori ancaman serius, penyebaran data pribadi, atau intimidasi, jangan ragu untuk membuat laporan polisi. Sertakan bukti berupa pesan, rekaman, atau tangkapan layar untuk memperkuat laporan.

Sebagai konsumen, masyarakat harus memahami hak-haknya dan tidak perlu takut melawan pinjol ilegal. Penting untuk segera bertindak agar perlindungan hukum bisa segera diberikan.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut