Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WhatsApp Anak Dibajak, Ibu di Semarang Diteror Penculikan
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya

Senin, 28 April 2025 | 04:24 WIB
  • author Muhammad Razid Alvian
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya (Ist)

3. Laporkan Pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Apabila merasa menjadi korban teror dari pinjol ilegal, masyarakat dianjurkan untuk melapor ke OJK. OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan menertibkan lembaga pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian 

Jika teror sudah termasuk dalam kategori ancaman serius, penyebaran data pribadi, atau intimidasi, jangan ragu untuk membuat laporan polisi. Sertakan bukti berupa pesan, rekaman, atau tangkapan layar untuk memperkuat laporan.

Sebagai konsumen, masyarakat harus memahami hak-haknya dan tidak perlu takut melawan pinjol ilegal. Penting untuk segera bertindak agar perlindungan hukum bisa segera diberikan.

 

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut