Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Diduga Tipu Rp333 Juta Modus Solar Industri Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap di Pusat Perbelanjaan

Minggu, 27 April 2025 | 23:46 WIB
  • author Ira Widyanti
Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap di Pusat Perbelanjaan
Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap di Pusat Perbelanjaan (Ist)

Setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut