get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Geger! Kerangka Wanita Muda Ditemukan di Kebun Tebu

Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap di Pusat Perbelanjaan

Minggu, 27 April 2025 | 23:46 WIB
header img
Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap di Pusat Perbelanjaan (Ist)

Setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut