get app
inews
Aa Text
Read Next : Sport Center Demak Jadi Pusat Perayaan May Day 2025

Razia Gabungan di Demak! 5.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung

Senin, 28 April 2025 | 18:33 WIB
header img
Razia Gabungan di Demak! 5.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung (Ist)

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Demak kembali berhasil menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai asli dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Operasi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam pada Senin (28/4/2025).

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Dindagkop UKM, Dinkominfo, TNI, dan Polri ini berhasil menyita sebanyak 5.480 batang rokok ilegal bermerek SMD. Barang tersebut ditemukan di sebuah warung milik AS yang berlokasi di Kecamatan Demak.

Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Semarang mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang fokus pada pemberantasan rokok ilegal di wilayah-wilayah sasaran, yaitu Kelurahan Bintoro, Kadilangu, dan Desa Bunderan.

"Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang legal serta membayar cukai sesuai ketentuan," jelasnya.

Salah satu petugas Satpol PP Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami bersama tim akan terus mengintensifkan pengawasan di lapangan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak turut berperan dalam mendukung operasi ini melalui kegiatan sosialisasi. Upaya sosialisasi dilakukan menggunakan media elektronik, media cetak, dan berbagai platform media sosial.

Melalui imbauannya, Dinkominfo meminta masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP atau kantor Bea Cukai terdekat.

Dengan intensitas operasi dan sosialisasi yang terus ditingkatkan, Pemkab Demak berharap kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal akan semakin tinggi, sehingga peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut