Kebangetan! Pemuda di Demak Curi Mobil Saudara, Begini Kronologinya

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, membuat publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, pelaku yang bernama Sahal Mahfud (26) nekat mencuri mobil milik Muslikin (47), yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, membeberkan bahwa pelaku menggunakan modus membuat duplikat kunci untuk membawa kabur mobil korban.
Kronologi pencurian bermula pada 8 Maret 2025, saat Sahal meminjam mobil Muslikin dengan dalih ingin mengantar orang tuanya ke Semarang. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyempatkan diri membuat kunci duplikat sebelum mengembalikan mobil tersebut.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Jumat malam 28 Maret 2025, pelaku menjalankan aksinya. Ia mengikuti Muslikin yang sedang pergi menunaikan salat malam di Masjid Agung Demak.
Saat korban memarkir mobilnya di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pelaku langsung menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, mobil hasil curian disembunyikan sementara di Terminal Demak.
Muslikin yang kebingungan karena kehilangan mobilnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Tak butuh waktu lama, Tim Reserse Mobile (Resmob) bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil yang sempat disembunyikan. Kapolres menyatakan, Sahal Mahfud dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar AKBP Ari Cahya Nugraha saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Selasa, 29 April 2025.
Korban, Muslikin, mengaku tak menyangka pelaku pencurian mobilnya adalah saudara kandungnya sendiri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobilnya tanpa dipungut biaya apapun.
“Saya berterima kasih kepada Polres Demak karena mobil saya ditemukan dan dikembalikan,” ucap Muslikin.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto