TANGERANG – Polda Banten berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang berkedok panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat melakukan penggeledahan pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Polisi juga mengamankan 9 orang terapis.
BACA JUGA :
Baru Lulus SMK, Dua Sejoli Kepergok Mesum di Halaman Masjid
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.
”Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA :
Ini Reaksi Begal Saat Kepergok Korbannya di Pasa
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA pun menawarkan jasa dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
”Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambahnya.
Editor : Pipit Widodo