get app
inews
Aa Read Next : Rektor Undip Duduk Bareng Mahasiswa, Janji Lebih Terbuka dan Mudah Ditemui

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Rabu, 15 Juni 2022 | 20:38 WIB
header img
Polda Banten membongkar prostitusi online berkedok panti pijat di Kabupaten Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

”Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

BACA JUGA :

Dokter Cantik Bareng Selingkuhan Bermesraan, Gelagapan Digerebek Warga
 

Editor : Pipit Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut