get app
inews
Aa Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Jenderal Polisi Beri Pujian

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Rentetan Tembakan Menggema

Kamis, 16 Juni 2022 | 09:54 WIB
header img
Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan Mencekam, Terdengar Rentetan Tembakan (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN – Polisi menggerebek kampung narkoba di Kota Medan, Rabu (15/6/2022) malam. Penggerebekan kampung narkoba itu berlangsung mencekam karena terdengar rentetetan suara tembakan dan aksi kejar-kejaran terjadi saat penangkapan di kawasan Jermal 15 Kota Medan.

Kampung narkoba tersebut, sudah berulang kali digerebek polisi. Namun, sepertinya para pelaku pengedar narkoba tak ada kapoknya, sehingga terus berupaya mengelabuhi petugas untuk bisa berjualan narkoba. 

BACA JUGA:

Tongkat Megawati Akhirnya Jatuh ke Tangan Cak Imin

Saat petugas datang ke kampung narkoba tersebut, sejumlah pria yang diduga sebagai pengguna narkoba berupaya kabur dari sergapan petugas. Petugas berupaya menghentikan mereka dengan tembakan peringatan. 

Kasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku selama ini mengedarkan narkoba di perkampungan itu. 

BACA JUGA:

Mick Jagger Positif Covid-19, The Rolling Stones Tunda Konser di Belanda dan Swiss

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

"Dari tangan pelaku, berhasil disita paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaiannya. Selain itu juga ditemukan beberapa paket kecil narkoba, yang disimpan pelaku di area belakang rumahnya," kata Rafles, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut Rafles mengatakan, selain menangkap enam pelaku narkoba, dalam penggerebekan ini juga berhasil disita beberapa mesin judi yang setiap harinya memiliki omzet jutaan rupiah. 

Khusus untuk proses hukum terkait kasus perjudian, nantinya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan pelaku narkoba, dijerat dengan UU No. 35/2009 yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

BACA JUGA :

Baru Lulus SMK, Dua Sejoli Kepergok Mesum di Halaman Masjid


 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut