MALANG – Seorang gadis belia berinisial IRN (19) berhasil lolos dari upaya pemerkosaan dan penyekapan. IRN berhasil kabur setelah disekap oleh Yonathan Deny (49) residivis kasus pencabulan.
IRN diikat dan dimasukkan dalam lemari pakaian selama empat jam di rumah kontrakan di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Yonathan Deny hendak memperkosa IRN, namun niat itu gagal setelah IRN memberontak dan mengaku sedang menstruasi.
BACA JUGA :
Nenek 78 Tahun Nyaris Diperkosa oleh Seorang Pemuda
Pemilik rumah kontrakan, Sunarsih mengaku, korban lari dari pintu belakang rumah kontrakan pada pukul 21.00 WIB.
"Saya sempat lihat bapak yang kontrak rumah itu membonceng anak perempuan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB," tuturnya.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, awalnya ada laporan masuk ke Polsek Sumberpucung, tentang kejadian penyekapan.
"Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Sumberpucung, dan Satreskrim Polres Malang, langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku," tegasnya.
BACA JUGA :
Hamil Ditinggal Kabur Pacarnya, Bule Cantik Ini Stres dan Telantar di Bali
Kasus penyekapan dan upaya pemerkosaan ini berawal kondisi keluarga IRN yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak dapat menebus ijazah sekolahnya.
Bersama ayahnya, IRN menemui tersangka Yonathan Deny, untuk meminta bantuan menebus ijazah tersebut. Ferli menyebut, ayah IRN dan Yonathan Deny sudah saling kenal.
Editor : Pipit Widodo