SEMARANG - Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) merupakan upaya dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah sehingga generasi muda mau belajar dan menggunakannya. Revitalisasi Bahasa Daerah memiliki prinsip dinamis, yaitu berorientasi pada pengembangan dan bukan sekadar memproteksi bahasa. Selain itu, revitalisasi tersebut juga berdasarkan pada adaptif dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat tuturnya, regenerasi dengan fokus pada penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah, dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, Ph.D. mengatakan bahwa bahasa daerah sesungguhnya merupakan aset. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan kultural bangsa Indonesia yang berbineka. Oleh karena itu, upaya-upaya pelestarian bahasa daerah harus dilakukan secara nyata dengan melibatkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Bahasa daerah merekam kearifan lokal, khazanah pengetahuan dan kebudayaan, serta kekayaan batin penuturnya. Kepunahan bahasa daerah sama artinya dengan hilangnya aset-aset takbenda yang terekam di dalam bahasa daerah tersebut,” kata Aminudin Aziz saat memberikan pengarahan terkait kebijakan pelindungan bahasa dan sastra pada Senin (20/6/2022).
Editor : Setia Naka Andrian