Dengan demikian, Ida meminta agar pemerintah perlu meninjau pola pengasuhan yang diterapkan di pesantren.
Sebab pesantren berfungsi mendidik, melindungi, mengayomi, dan memberdayakan santri, bukan memanfaatkan, apalagi mengeksploitasi.
Pengelola pesantren kata, Ida juga perlu paham bahwa santri masih tergolong anak-anak (12-19 tahun) sehingga hak-hak anak perlu dihargai, dipenuhi, dan dilindungi.
"Perlu ada kebijakan negara yang ketat dalam mengontrol praktik penyelenggaraan pendidikan dan pengasuhan di pesantren dengan melibatkan stakeholders strategis. Usulan ini tidak mudah pada tataran implementasi karena aparat negara dan masyarakat terkadang segan dan enggan pada figur kyai," kata dia.
Editor : Setia Naka Andrian