Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. Di antaranya, pergeseran pada bagian tulang leher. Ada pun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh suaminya, Rizky Billar.
Ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengeklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora. Peristiwa itu selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi bersama dengan suami, Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Ada pun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto