Selain itu, pasangan mesum ini juga diminta membuat pernyataan tertulis, untuk tidak menggulangi perbuatannya. Keluarga pasangan mesum tersebut, juga dipanggil untuk ikut melakukan pembinaan.
"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 pasangan mesum yang tinggal di kamar kos tersebut, tidak mampu menunjukkan surat nikah," tegasnya.
Pasangan mesum yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial DR (19), NI (18), FF(19), MS (20), BS (21), EW (17), RI (21), RH (21), AD (30), PFM (24), MAR (20), AF (20), WS (22), RA (23), JM (18), NH (18), EA (27), ER (23), AP (29), NKD (30), DI (26), SN (23), RA (20), dan Yl (16).
Mereka yang terjaring razia tersebut, merupakan warga Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Warsito menuturkan, kegiatan ini akan terus dilakukan, untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif di masyarakat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto